Maksud piutang ini adalah tagihan terhadap institusi lain yang berbentuk nominal uang, jasa atau barang yang penjualannya secara kredit. Selain itu, pada Pasal 893 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat adalah batal. Dengan kemudahan yang di sediakan dalam perkembangan teknologi yang https://yeepdirectory.com/listings12709781/getting-my-harta-88-to-work